2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.
BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!
BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!
Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Paling Aman dan Terpercaya, Pinjaman Langsung Cair Gak Pake Drama!
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
BACA JUGA:Modal Usaha Tanpa Ribet! KUR BRI 2025 Bisa Diajukan Online, Cek Syarat dan Jenisnya