Debt Collector Tak Boleh Paksa Tagih Utang: Ini Aturan Baru Pinjol 2025

Selasa 13 May 2025 - 11:57 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

BACA JUGA:Motor Bajaj N 250 Miliki Mesin 249 CC dengan Desain yang Lebih Sporty

BACA JUGA:Prediksi Cuaca Palembang dan Sekitarnya 13 Mei 2025: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Warga Diminta Waspada

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kategori :