OKI NEWS - Yong, warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 28 Mei 2025.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU M. Rezi Revaldo SH MH menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Kirim Sapi Jumbo 'Boboho' untuk Kurban di Mesuji OKI
BACA JUGA:Polsek Teluk Gelam Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Tiga Gereja
Dalam persidangan terungkap, Yong telah lima kali membeli sabu dari seorang buronan bernama Rico (DPO), untuk kemudian dijual kembali. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara berutang dan dibayar setelah sabu terjual.
Transaksi terakhir terjadi pada 31 Desember 2024, ketika Yong menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta kepada Rico di Desa Sungai Jeruju.
Sebagai gantinya, Yong menerima satu bungkus plastik bening berisi sabu, yang kemudian dibawanya ke hutan belakang rumah dan dibagi menjadi beberapa paket dengan harga bervariasi, yakni Rp50 ribu, Rp100 ribu, dan Rp150 ribu per paket.
Barang bukti disimpan dalam kaleng rokok merek Djie Sam Soe. Pada 6 Januari 2025, aparat Satres Narkoba Polres OKI melakukan penggerebekan di rumah Yong.
BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Percontohan Lahan Tanpa Bakar di Air Sugihan OKI
BACA JUGA:Gajah Liar Ancam Permukiman, Pemkab OKI Dorong Percepatan Tanggul
Saat itu, terdakwa sempat membuang kaleng berisi sabu ke luar jendela, namun aksinya diketahui petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat total 2,073 gram, serta satu unit ponsel.
Diketahui, sebelum penangkapan, terdakwa telah menjual 57 paket sabu yang terdiri dari 45 paket seharga Rp50 ribu, lima paket seharga Rp100 ribu, dan tujuh paket seharga Rp150 ribu.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.