OKI NEWS - Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dijatuhi hukuman berat.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Alim Ardianto dan 16 tahun penjara bagi Puguh Nurrohman alias Puguh.
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Nomor 817 K/PID/2025 dan 818 K/PID/2025, tertanggal 24 April 2025. Pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Majelis Hakim Kasasi dipimpin oleh Prof. Dr. Surya Jaya, SH, MHum, dengan anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, MHum, dan Sutarjo, SH, MH.
BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Dijadwalkan Digelar Besok
Amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyatakan, putusan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
"Kami terus mengawal proses hukum demi terwujudnya keadilan sejati. Putusan kasasi ini menjadi bukti bahwa hak-hak hukum para pihak terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku," ujar Agung, Rabu (2/7).
Latar Belakang Kasus: Pembunuhan Bermotif Utang
Dalam sidang putusan di PN Kayuagung yang digelar 14 Januari 2025 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, menyatakan Alim Ardianto (32) bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup. Sementara Puguh Nurrohman (27) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
BACA JUGA:Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
Hakim menyebut, perbuatan kedua terdakwa sangat keji dan telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hal yang memberatkan, terdakwa Alim memiliki utang yang belum dibayar kepada korban dan pembunuhan dilakukan dalam kondisi saling mengenal, bahkan sebelumnya telah ada niat perdamaian.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana. Korban telah dikenal baik oleh terdakwa, namun tetap menjadi sasaran pembunuhan," ungkap hakim saat membacakan amar putusan.