Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini.
Dikatakan Hadi, untuk jadwal penelitian administasi setelah pendaftaran petugas PPK dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024.
"Untuk pengumuman selesai tes tertulis pada 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada 11 - 13 Mei 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Pembukaan MTQ XXX Sumsel Tahun 2024 Spektakuler, Berkat Support Listrik Andal PLN
BACA JUGA:41 Kamar Asrama Putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung Ludes Terbakar! Penyebab Masih Diselidiki
Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.
Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024.
Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.
Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024.
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung
BACA JUGA:Honda Scoopy Stylish Green, Warna Funky yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
Bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya.
Penerimaan ini dilakukan secara serentak dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPU Kabupaten OKI.
Dia menambahkan, untuk diketahui petugas PPK ini nantinya terdiri dari 5 orang per kecamatan. Dimana Kabupaten OKI ada 18 Kecamatan. Dan untuk petugas PPS yaitu 3 orang per Desa/Kelurahan.