PALEMBANG, OKI NEWS - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca rugikan negara ratusan juta rupiah.
Satu orang tersangka baru kali ini, adalah oknum ASN sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial JP yang menurut informasinya juga merupakan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Hal itu diketahui dari rilis secara tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam rilis yang dibagikan, penetapan terhadap tersangka JP berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Atas penetapan tersebut, masih dalam rilisnya tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," tulis rilis yang diterima redaksi.
Sementara, dari informasi yang dihimpun tersangka JP bernama lengkap Joko Edi Purwanto yang ternyata juga menjabat sebagai Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka Joko Edi Purwantoro adalah oknum ASN selaku PPK pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.
BACA JUGA:Lagi, Eks Direktur PT ABS Jalani Pemeriksaan Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari OKU Selatan terlebih dahulu menahan dua orang tersangka yakni berinisial I pihak pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Serta, satu orang lainnya sebagai konsultan pengawas pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca berinisial AP.
Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH dikonfirmasi saat itu, penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian dikeluarkan surat penetapan yang ditandatangani 29 April 2024 lalu.
Dia menyebut, nama lengkap perkara yakni dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Saksi Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejari Palembang