OKI NEWS – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan secara resmi menetapkan 21 jenis penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja jenis penyakit tersebut?
BPJS Kesehatan merupakan andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan Kesehatan yang layak dan gratis.
BPJS Kesehatan bisa digunakan secara gratis untuk berobat. Tapi perlu kamu ingat! Ternyata ada 21 jenis penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Indonesia.
BACA JUGA:Cara Daftar ke Dokter Gigi Pakai BPJS, Berikut Panduan Lengkapnya!
BACA JUGA:Update Terbaru! Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Dalam aturan tersebut, tertuang juga 21 daftar jenis penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan Indonesia. Berikut selengkapnya.
21 Jenis Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS
1. Penyakit berupa wabah atau sebuah kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, misalnya operasi plastik.
BACA JUGA:Honda CB150X Meluncur Menghadirkan Segudang Ketangguhan Unggul Tipis dari Suzuki GSX S150
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.