16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
BACA JUGA:Spesifikasi Redmi 13R: Smartphone Tangguh dengan Fitur Canggih dan Baterai 5000 mAh
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
BACA JUGA:3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Cukup Pakai HP Begini Caranya!
• KTP
• KK
• NPWP
• Nomor hp aktif
BACA JUGA:Stop Memberikan Buah Pisang pada Bayi: Bukannya Sehat Malah Bahaya, Kenapa?