Pemkab OKI Apresiasi Double Steak 77 Atas Kepatuhan Membayar Pajak

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan apresiasi penghargaan kepada UMKM Double Steak 77. --

OKINEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan apresiasi penghargaan kepada UMKM Double Steak 77. Penghargaan ini diberikan atas kepatuhan dan amanahnya dalam membayar pajak. 

Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kabupaten OKI. Dengan meningkatkan kepatuhan pajak, diharapkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten OKI dapat meningkat sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Double Steak 77 atas komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

"Double Steak 77 merupakan contoh UMKM daerah yang patuh dan taat dalam membayar pajak. Hal ini tentunya memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah di OKI." ujar Asmar, Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA:5 Weton Istimewa! Terkenal Paling Awet Muda dan Bikin Banyak Orang Terpesona

BACA JUGA:Pembuktian Objek Sengketa Lahan MIN 1 dan MTS 1 Palembang, Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan

Pj Bupati OKI Asmar Wijaya juga berharap agar UMKM lain di wilayah OKI dapat mengikuti jejak Double Steak 77 dalam hal kepatuhan pajak. 

"Saya harap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi UMKM lain untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Mari kita bersama-sama membangun OKI yang maju dan sejahtera dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak," Kata Pj Bupati OKI Asmar 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan pemberian penghargaan wajib pajak ini memberikan kesadaran wajib pajak kepada pengusaha, badan usaha maupun UMKM daerah agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Pemberian penghargaan ini akan terus kami tingkatkan dan terus dilakukan, kami harap kegiatan ini menggali motivasi kepada wajib pajak yg lainnya untuk berkontribusi kepada pedapatan daerah di kabupaten OKI." Ujar Herliansyah.

BACA JUGA:Susu dan Obat, Benarkah Berbahaya Jika Dikonsumsi Bersamaan? Ini Faktanya

BACA JUGA:POCO M6 Pro: Smartphone Gaming Punya Layar AMOLED 120 Hz yang Tajam!

Menurut catatan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) OKI warung steak yang beralamat di Jalan Pahlawan Kayuagung ini telah menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu dengan jumlah yang signifikan.

Diceritakan Herli, pernah suatu waktu pajak restoran yang dikenakan pada usaha ini berdasarkan penghitungan dari taping box sekitar 7 juta rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan