Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 117 Kasus Tindak Pidana
Kejari OKI melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 117 perkara tindak pidana umum selama Januari-Juli 2024.-Foto: Dok. Pemkab OKI-
OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memusnahkan barang bukti dari 117 perkara tindak pidana selama Januari hingga Juli 2024.
Dihadiri Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya, MSi, pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berlangsung di halaman Kantor Kejari OKI pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH MH menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 117 kasus tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan lainnya.
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 57 kasus narkotika yang terdiri dari 70 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan total berat 310 gram, 52 butir ekstasi (10 gram), dan 40 gram ganja," ungkap Hendri.
BACA JUGA:Pengurus Baru Gerakan Pramuka Kabupaten OKI Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Honor Imam Masjid di Korupsi, Oknum ASN Kecamatan di OKI Ini di Hukum 2 Tahun Penjara
"Selain itu, barang bukti senjata api dari 4 kasus, termasuk 5 pucuk senjata api, 9 butir amunisi aktif, 4 butir peluru, dan 4 butir selongsong peluru. Kami juga memusnahkan 14 senjata tajam dari 9 kasus, berupa pisau garpu dan parang, serta barang bukti pakaian dari 47 kasus," imbuhnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode: barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender dan dicampur air sebelum dibuang ke toilet, senjata api dan senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, sementara pakaian dan barang bukti lainnya dibakar.
Kejari OKI dan Pemkab Ogan Komering Ilir Hancurkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata.-Foto: Dok. Pemkab OKI-
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai dengan pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tujuan utama pemusnahan adalah mencegah hilangnya barang bukti atau penyalahgunaannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Dishub OKI Tindak Tegas Kendaraan Barang yang Melanggar Jam Operasional
"Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Hal ini akan menciptakan situasi yang lebih aman, tenteram, dan kondusif di wilayah hukum Kejari OKI," kata Hendri.