Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal--

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Kontroversi Ambang Batas

Pencalonan Kepala Daerah

Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelumnya menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota, adalah 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Ketentuan ini telah lama menjadi perdebatan, terutama karena dianggap membatasi peluang partai politik kecil dan calon independen untuk bersaing dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam gugatan yang diajukan, Partai Buruh dan Partai Gelora menilai bahwa ambang batas yang tinggi ini melanggar prinsip demokrasi dan keadilan, serta tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. 

Mereka berargumen bahwa aturan ini menghalangi hak partisipasi politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Putusan MK: Ambang Batas Direvisi

Setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh pemohon, MK menemukan bahwa Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada memang bertentangan dengan UUD 1945. 

Sejalan dengan temuan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD.

MK kemudian menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Putusan ini berarti bahwa partai politik kini menghadapi persyaratan yang lebih setara dengan calon independen dalam mengajukan kandidat untuk pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Calon PPK OKI 'Geruduk' Kantor KPU, Ternyata Ini Tujuannya

BACA JUGA:KPU OKI Diminta Segera Kirim Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 ke MK

Detail Ambang Batas Baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan