Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal--

Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

JAKARTA, okinews.bacakoran.co- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedianya dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis 22 Agustus, resmi dibatalkan. 

Pembatalan ini terjadi di tengah tekanan publik yang meningkat akibat protes aksi masssa dari berbagai pelosok terhadap revisi UU tersebut.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan pada Kamis sore.

Dengan pembatalan ini, Dasco menegaskan bahwa saat pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

 "Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya.

Pernyataan Dasco muncul setelah gelombang protes dari Partai Buruh dan berbagai kelompok masyarakat sipil yang melancarkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

BACA JUGA:KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, Demo Memanas di DPR

BACA JUGA:Peringatan Keras! Pemkab OKI Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Ilegal


Demo panas depan DRR Bubar usai chaoes tadi siang . Demo mahasiswa dan buruh ini mengawal keputusan MK --

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang menjadi viral di media sosial setelah adanya manuver DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK terkait revisi UU Pilkada.

Ribuan demonstran yang tergabung dalam aksi tersebut menuntut agar DPR menghormati dan menjalankan putusan MK tanpa melakukan revisi yang dianggap merugikan prinsip demokrasi. 

Mereka menyoroti langkah DPR yang dianggap terburu-buru dalam menyetujui revisi UU Pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan semangat putusan MK yang bertujuan untuk melonggarkan syarat pencalonan kepala daerah dan memberikan peluang lebih besar bagi partai kecil serta calon independen.

Proses Pembahasan RUU Pilkada di DPR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan