Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal--

untuk Pencalonan Kepala Daerah

Dalam putusan tersebut, MK memberikan rincian terkait persyaratan baru untuk pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia, khususnya pada Pilkada 2024 yang akan datang.

 Dengan penurunan ambang batas ini, partai politik kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan calon kepala daerah, tanpa harus bergabung dengan koalisi partai-partai besar. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetisi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.

Sebelumnya, ambang batas yang tinggi sering kali memaksa partai-partai kecil untuk berkoalisi dengan partai-partai besar jika ingin mengajukan calon.

Kondisi ini kerap menimbulkan kesulitan bagi partai-partai kecil dalam memperjuangkan visi dan misinya secara mandiri. 

Dengan adanya putusan MK ini, partai-partai kecil kini dapat lebih leluasa dalam mengajukan calon tanpa harus tergantung pada partai lain.

Di sisi lain, penyesuaian threshold ini juga dapat mempengaruhi dinamika politik di daerah-daerah dengan jumlah penduduk besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

 Di provinsi-provinsi ini, partai-partai besar mungkin harus menghadapi lebih banyak tantangan dalam mempertahankan dominasi mereka, mengingat partai-partai kecil dan calon independen kini memiliki peluang yang lebih besar untuk bersaing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan