Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

Keputusan MK Berlaku pada Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal--

PDIP, yang menolak revisi UU Pilkada ini, menilai bahwa perubahan yang diusulkan DPR justru merugikan demokrasi dan bertentangan dengan putusan MK yang bertujuan untuk memperluas partisipasi politik di Indonesia. 

Mereka menegaskan bahwa revisi ini tidak sejalan dengan kebutuhan untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif dalam Pilkada.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja PT OKI Pulp And Paper Mills

BACA JUGA:Pabrik Kertas PT OKI Pulp and Paper Mills Sungai Baung Bakal Disidak Komisi III DPRD OKI, Terancam Sangsi?

Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, aturan yang berlaku dalam Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK. 

Ini berarti bahwa calon kepala daerah dari partai kecil dan calon independen akan memiliki peluang yang lebih besar untuk ikut serta dalam kontestasi politik di berbagai daerah. 

Partai Buruh, Partai Gelora, dan kelompok-kelompok sipil lainnya yang mendukung putusan MK menganggap bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi.

Namun, situasi ini juga memunculkan tantangan baru bagi DPR dan pemerintah dalam menavigasi proses legislasi ke depan.

Bagaimana cara mereka memastikan bahwa aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat dan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi?

Inilah Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Direvisi

 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa  20 Agustus 2024 memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. 

Gugatan ini menantang ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA:KPU Kabupaten OKI Tetapkan Jumlah DPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Rinciannya

BACA JUGA:254 Orang Calon PPK OKI Ikuti Seleksi Wawancara di KPU

Dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan