Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades yang Selfie di Acara Deklarasi Paslon Dihentikan Bawaslu

Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Kades yang ikut swafoto di acara Deklarasi Paslon Dihentikan Bawaslu OKI.--

OKI NEWS - Seorang oknum Kepala Desa Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI karena diduga terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI.

Oknum tersebut, yang berinisial S, dilaporkan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan yang diketuai oleh Yovi Meitaha.

Laporan ini muncul setelah oknum kades tersebut terlihat melakukan swafoto dalam acara deklarasi pasangan calon di Kayuagung beberapa waktu lalu.

Dugaan keterlibatan ini dinilai melanggar prinsip netralitas kepala desa, yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.

BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Puluhan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Bawaslu Empat Lawang, Ini Tuntutannya

SPM Sumatera Selatan menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

"Keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis melanggar etika dan netralitas, dan seharusnya ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Yovi.

Selain melaporkan kasus ini ke Bawaslu, SPM juga berencana melaporkannya ke aparat penegak hukum agar kasus ini diproses lebih lanjut.

Namun, setelah laporan diajukan, Bawaslu OKI melalui Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Syahrin, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

BACA JUGA:Berpotensi Menimbulkan Konflik, Netralitas ASN Jadi Perhatian Utama Bawaslu OKI

BACA JUGA:Bawaslu OKI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat Negara dalam Pilkada 2024

Syahrin menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut akan dihentikan atau dicabut oleh pelapor.

Meski begitu, informasi ini akan dijadikan sebagai bahan penelusuran awal jika ada indikasi pelanggaran lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan