Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Berbagai Kanal Pembayaran--

Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.

Gunakan kode pembayaran tersebut untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).

BACA JUGA:Kuota Subsidi Motor Listrik Habis, Bikin Produsen Lokal Nangis, Permintaan Meningkat Namun Penjualan Mandek!

BACA JUGA:Jangan Telat Ganti Oli Motor! Ini Dia Dampak Buruknya untuk Mesin Anda

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berbagai kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan bank lain:

1. Teller BRI

• Langkah pertama ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran.

• Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom rekening dan nominal dendanya.

BACA JUGA:Selain Bisa Cegah Anemia, Petai Cinta Miliki Banyak Manfaat Loh, Apa Saja?

BACA JUGA:Motor Turun Mesin? Ini Rincian Biaya yang Harus Kamu Ketahui!

• Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller BRI.

• Teller BRI akan melakukan validasi data.

• Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.

• Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

BACA JUGA:Daftar Sparepart Motor yang Berbahaya Jika Rusak, Jangan Abai demi Keselamatan Berkendara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan