Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda E-Tilang 2024

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik--

OKI NEWS - Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik? 

Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib membayar denda. 

Sanksi ini diberikan berdasarkan surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, sesuai dengan nomor polisi (nopol) yang tertera. 

Setelah menerima surat e-tilang, pelanggar diharuskan untuk melakukan konfirmasi dalam jangka waktu tertentu. Jadi, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik tersebut?

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

BACA JUGA:Dendam Pribadi Jadi Motif Penembakan di Ruko Kalidoni Palembang, Pelaku Ditangkap Deli Serdang

Pembayaran denda tilang elektronik (e-tilang) kini semakin praktis dan transparan. Namun, ada beberapa syarat dan prosedur penting yang harus dipahami oleh pelanggar untuk memastikan proses pembayaran berjalan dengan lancar. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membayar denda e-tilang.

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu melihat putusan denda dan biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang. 

Setelah mendapatkan berkasnya, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan nama pelanggar sudah sesuai atau tidak. 

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui

BACA JUGA:Top Speed Motor Listrik Polytron Fox 500 Electric, Lebih Kencang dari PCX dan Nmax, Detail Spesifikasinya!

Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data langsung atau menggunakan layanan pengantaran dan ketuk Bayar. 

Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan