Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang

Saksi di Persidangan Kasus Pembunuhan di OKI Tidak Mengetahui Masalah Utang.--

OKI NEWS - Dalam persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di Pengadilan Negeri Kayuagung, saksi-saksi yang dihadirkan tidak mengetahui adanya masalah utang antara korban dan terdakwa.

Pada persidangan yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, lima saksi, yang merupakan warga Desa Balian Makmur, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya permasalahan utang atau pinjaman uang antara korban, seorang pemilik toko bangunan, dan terdakwa.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu anak dan istri korban, memberikan keterangan berbeda. Istri korban mengaku mengetahui adanya utang melalui nota-nota yang ada.

Persidangan tersebut mendengarkan keterangan dari tujuh saksi, termasuk Ahmad Anoval, anak korban, yang menyaksikan langsung kejadian saat ayahnya mengantarkan material bangunan.

BACA JUGA:Jaksa Bakal Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Balian Makmur

BACA JUGA:Rencana Pembunuhan Agus Toni Terungkap di Sidang, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Saksi Ahmad Anoval mengungkapkan bahwa mobil yang mereka tumpangi dihadang oleh sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Dia mendengar suara tembakan dan melihat seseorang keluar dari semak-semak, yang kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia.

"Kami tidak tahu kalau korban sering meminjamkan uang kepada terdakwa atau mengenai permasalahan hutang di antara mereka," kata saksi Ikhwan.

Ia menegaskan tidak mengetahui adanya konflik antara korban dan terdakwa, meskipun mereka bertetangga.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi SH MH, yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Tiga ABH Dihadirkan di Pengadilan

BACA JUGA:Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Pembunuhan Anggota LSM di Ogan Ilir

Terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), hadir bersama penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada awal Juli 2024. Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Eva Rahmawati SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan