Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Berhasil Ungkap Bandar Judi Togel di Ogan Ilir

Gerak Cepat Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Cinta Manis.--

OKI NEWS - Tim Rimau Batu dari Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap seorang pelaku judi togel online dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa malam, 12 November 2024, di Desa Ketiau Cinta Manis, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian, sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas segala bentuk judi online di seluruh Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah menutup lebih dari 220 ribu konten judi online dalam dua pekan terakhir,” ungkap AKBP Bagus.

BACA JUGA:Bawa Sabu dalam Helm, Pria Asal Empat Lawang Diciduk Satresnarkoba Polres Mura

BACA JUGA:Mobil Pick-up Diduga Bawa BBM Ilegal Terbakar di Tol Baleno, Dua Korban Tewas Terpanggang

Bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, memimpin langsung operasi bersama Kanit Reskrim, Bripka Prayudho Wibowo, serta anggota Tim Rimau Batu.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka bernama John Heri bin Efendi, seorang buruh harian lepas berusia 41 tahun, yang sedang melakukan transaksi judi togel online menggunakan ponselnya.

"Setelah menerima informasi yang akurat, kami langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," ujar IPTU Yusri Meriansyah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah ponsel merek Oppo A92 yang digunakan untuk transaksi judi, dua buku catatan rekapan togel, uang tunai senilai Rp 75.000, dan sebuah kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.

BACA JUGA:Demi Bayar Utang, Oknum Karyawan Bank di Palembang Bobol Rekening Nasabah

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Eks Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

“Semua barang bukti dan tersangka kini telah kami amankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjut IPTU Yusri.

Kapolsek Tanjung Batu menegaskan komitmen Polsek Tanjung Batu untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan