4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa, Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.--
OKI NEWS - Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, yang melibatkan asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, dijatuhi vonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, dan Derita Kurniati.
Sementara itu, terdakwa Eti Mulyati dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Efriyanto, SH, MH, terlebih dahulu menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pencurian di Kos-Kosan Mahasiswa Palembang, HP Milik Warga Kertapati Hilang Digondol Maling
BACA JUGA:Gelar Razia Gabungan di Lapas Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir Temukan Ini
Hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan kenyataan bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, sesuai dengan dakwaan subsider JPU.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Derita Kurniati, terdakwa II Ngesti Widodo, terdakwa III Zurike Takarada, dan terdakwa IV Eti Mulyati dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Kebun Kopi, Polres Lahat Ungkap Identitas dan Temukan Luka Mengarah ke Pembunuhan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terus Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek LRT, Eks Kadis PU Muba Diperiksa
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan 4 bulan.
Usai mendengarkan putusan, para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan melakukan pikir-pikir atas putusan tersebut.