Masa Berlaku Plat Motor Habis? Ini Syarat dan Biaya untuk Ganti Plat dan Perpanjang STNK Tahun 2025

Ini syarat ganti plat motor dan perpanjang STNK 2025--

OKI NEWS - Masa berlaku plat motor habis? Ini syarat dan biaya untuk ganti plat dan perpanjang SNK 2025.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, masa berlaku plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis merupakan hal yang harus segera diurus. 

Penggantian plat nomor dan perpanjangan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Berikut adalah syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan untuk proses ganti plat dan perpanjang STNK 2025.

BACA JUGA:MG Motor Indonesia Hadirkan Program Spesial dan Test Drive Kendaraan Listrik di IIMS 2025

BACA JUGA:Update Harga Motor Trail 2025: Honda, Yamaha dan Kawasaki Tawarkan Model dengan Harga Kompetitif!

Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Pembayaran pajak dan perpanjangan STNk wajib dilakukan tepat waktu. Apabila terlambat atau melewati batas waktu, pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga pidana kurungan penjara sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), berikut syarat-syaratnya:

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

BACA JUGA:Motor Karyawan Toko di Kayuagung Raib, Pelaku Beraksi dalam Hitungan Menit

BACA JUGA:Harga Yamaha XSR 155 2025: Motor Gaya Unik dengan Performa Tangguh untuk Moge 2025

• KTP asli pemilik sepeda motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan

• Melampirkan surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan