Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora

Kejaksaan Negeri OKI Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Dispora OKI yang merugikan negara hingga Rp1 Miliar lebih.--

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri OKI menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah IT, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, H, Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Pemberdayaan di Dispora, M, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022, serta AS, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH dan Kasi Pidana Khusus, P. Purnomo SH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang menunjukkan adanya serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Dari penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka terbukti telah merugikan keuangan negara. Bukti yang ada meliputi keterangan dari 52 saksi serta hasil audit dari BPKP Provinsi Sumsel yang menunjukkan adanya kerugian negara," ujar Agung Setiawan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dispora OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP

BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Bawa Dokumen Penting dan Cap Stempel

Dalam hal ini, hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara akibat pengelolaan anggaran Dispora Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp1.103.251.916,- (lebih dari satu miliar rupiah). Sebagai bukti, berbagai dokumen terkait telah disita secara sah.

Kasi Intelijen juga mengungkapkan bahwa anggaran yang dikelola oleh Dispora Kabupaten OKI pada 2022 mencapai Rp14.579.232.321,-.

Dari jumlah tersebut, terdapat alokasi untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,- dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,-.

Namun, dalam pengelolaan anggaran tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, termasuk indikasi pengeluaran fiktif yang mengarah pada korupsi.

BACA JUGA:Terus Usut Kasus Dugaan Kerugian Negara di Dispora, Kejari OKI Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

BACA JUGA:Cium Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Telusuri Dugaan Korupsi di Dispora

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian besar anggaran yang telah dicairkan tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menandakan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara," tambah Agung Setiawan.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka diduga melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta berbagai peraturan daerah dan keputusan Bupati OKI yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan