Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora

Kejaksaan Negeri OKI Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Dispora OKI yang merugikan negara hingga Rp1 Miliar lebih.--

Atas perbuatan tersebut, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan

Tersangka IT, yang tidak memenuhi panggilan pertama, akan dipanggil kembali pada Jumat mendatang untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, para tersangka lainnya, H, M, dan AS, terus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan