Kepergok Curi Motor, Maling di OKU Dihajar Massa Sebelum Diserahkan ke Polisi

Nekat Curi Motor, Miriudin Babak Belur Dihajar Warga.--
OKI NEWS - Seorang pria bernama Miriudin (26) harus menerima akibat dari aksinya setelah tertangkap warga saat mencoba mencuri sepeda motor.
Insiden tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Pandan Dulang, Kecamatan Semidang Aji, OKU, pada Senin (24/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Miriudin kepergok saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik Zulkomari (44). Warga yang mengetahui aksinya langsung mengejar dan menghukumnya secara massal.
Setelah menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka-luka, pelaku akhirnya diserahkan kepada petugas SPK dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Semidang Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pj Bupati dan Kadis PU dalam Kasus Korupsi di Musi Rawas
BACA JUGA:Heboh 200 Kg Daging Rendang Hilang, Influencer Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban mendengar suara mesin sepeda motor KTM miliknya yang diparkir di teras rumah. Rumah korban yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kerap menjadi sasaran kejahatan.
Saat korban keluar rumah, ia melihat motornya sudah dibawa kabur seorang pria ke arah Baturaja. Spontan, korban menyalakan motor lainnya dan mengejar pelaku.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya di tepi jalan lintas Desa Karang Endah, korban berhasil menghentikan pelaku.
Melihat kejadian tersebut, warga yang geram langsung menghakimi Miriudin. Ia dihantam dengan pukulan, tendangan, bahkan beberapa warga menggunakan kayu untuk meluapkan kekesalan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, GranMax Tabrak Truk Fuso, Sopir Terjepit
BACA JUGA:Viral! Daging Rendang 200 Kg Willie Salim Lenyap di BKB, Warganet Curiga Ada Sabotase
“Saya berteriak maling, maling, lalu warga yang mendengar langsung menghajar pelaku. Setelah itu, warga menyerahkannya ke Polsek Semidang Aji,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.