TERBARU! Pemutihan BPJS 2025! Begini Cara Registrasi Ulang Agar Tunggakan Dihapuskan
Begini cara registrasi ulang agar tunggakan dihapuskan dalam pemutihan BPJS 2025.--
Bawa dokumen persyaratan lengkap seperti KTP, KK, NPWP, dan kartu BPJS lama jika masih ada.
BACA JUGA:Polres OKI Mulai Berlakukan BPJS Jadi Persyaratan Perpanjangan SIM
BACA JUGA:Daihatsu Sirion Maih Relevan Dibeli 2025! Mobil Hatchback yang Nyaman, Irit dan Punya Fitur Lengkap
2. Sampaikan Permohonan Pemutihan
Sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengikuti program pemutihan tunggakan dan registrasi ulang kepesertaan.
Petugas akan memverifikasi data kepesertaan dan status tunggakan melalui sistem database BPJS Kesehatan.
3. Verifikasi Data
Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan yang tercatat di sistem agar permohonan dapat disetujui tanpa hambatan.
Petugas akan melakukan pengecekan kelayakan dan memproses pengajuan pemutihan tunggakan.
BACA JUGA:3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Cukup Pakai HP Begini Caranya!
BACA JUGA:3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Cukup Pakai HP Begini Caranya!
4. Tunggu Konfirmasi
Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa tunggakan selama dua tahun telah dihapus dan kepesertaan kembali aktif.
Tips Agar Registrasi Ulang Lancar
1. Cek Status Kepesertaan Terlebih Dahulu
Sebelum melakukan registrasi ulang, cek status kepesertaan dan jumlah tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.