Penipuan Bermodus Pinjam Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Menjual Motor Korban
Yudi warga Desa Pangkalan Lampam diringkus polisi setelah menjual sepeda motor yang awalnya ia pinjam.--
OKI NEWS - Seorang pria bernama Wahyudi Hidayat alias Yudi (26) harus berurusan dengan polisi setelah menjual sepeda motor yang awalnya ia pinjam.
Yudi, yang tinggal di Desa Pangkalan Lampam, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Tulung Selapan.
Menurut Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso SH, peristiwa ini bermula pada 3 Juli 2024 ketika Yudi mendatangi rumah korban, Bismi Andika alias Unyil (28), di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Yudi beralasan ingin memperbaiki sepeda motor milik ayahnya, Sudarta (53), dan karena Unyil sedang sibuk, ia mengarahkan Yudi untuk memperbaiki motor tersebut di bengkel yang berada di seberang rumahnya.
BACA JUGA:Cegat Pengedar Narkoba di Dermaga Simpang Tiga Jaya, Polairud Polres OKI Ringkus Satu Pelaku
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu
Namun, setelah meninggalkan motor di bengkel, Yudi kembali meminta untuk meminjam sepeda motor milik Unyil dengan alasan ingin mengambil alat motor dan berjanji hanya meminjam sebentar.
Setelah meminjam motor, Yudi ternyata langsung pergi ke Desa Pulau Layang, Kecamatan Pampangan, untuk menjual motor tersebut seharga Rp 5 juta.
Setelah mengetahui bahwa motornya dijual, Unyil melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulung Selapan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yudi di rumahnya pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Yudi mengakui bahwa ia menjual motor milik Unyil kepada seorang pria yang identitasnya tidak diketahui di Desa Pulau Layang. Polisi kemudian mencari motor tersebut dan berhasil menemukannya meskipun pembelinya tidak ditemukan.
BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan Serahan Masyarakat
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Pelaku Begal Motor yang Cekik Korbannya
Barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street warna silver dan satu lembar STNK diamankan di Mapolsek Tulung Selapan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya pada 15 Maret 2024, ketika dua pemuda dari OKI, berinisial E (21) dan H (30), ditangkap saat mencoba menjual sepeda motor curian.