Sidang Pledoi, Terdakwa Sarimuda Sebut Tuntutan Jaksa KPK Hanya Asumsi Semata 'Saya Dizholimi'

--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Dijerat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda melawan.

Terdakwa Sarimuda menyampaikan pembelaan (pledoi) bahwa dirinya telah dikriminalisasi, dipolitisasi serta didzolimi oleh oknum dengan sengaja agar ia dijerat dengan kasus korupsi.

Hal itu disampaikan terdakwa Sarimuda dimuka persidangan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH dalam agenda pembelaan pribadinya, Selasa 18 Mei 2024.

Disampaikan dalam pledoi pribadinya, bahwa kasus yang menjeratnya saat ini semata-mata merupakan kasus yang dipaksakan, hanya berdasarkan asumsi-asumsi semata sebagaimana disampaikan dalam dakwaan jaksa KPK RI.

"Adalah jelas tuntutan yang tidak berdasarkan pada fakta-fakta hukum melainkan berdasarkan asumsi-asumsi atau rekaan jaksa penuntut umum saja," ucap Sarimuda dipersidangan.

Dikatakannya, dibalik perkara ini ada oknum-oknum tertentu yang menginginkan dirinya untuk masuk penjara, sehingga jelas menurut Sarimuda suatu bentuk pendzoliman terhadap dirinya.

Menurutnya, apa yang selama ini ia lakukan semasa menjabat sebagai direktur PT SMS adalah semata-mata untuk kepentingan dari PT SMS itu sendiri.

"Bukan untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi saya, hal itu sebagaimana telah terbukti pada fakta-fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi," ungkapnya.

Sarimuda juga mengatakan bahwa dirinya merasa telah dikriminalisasi, karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwakan kepada dirinya seorang alias pelaku tunggal.

Apalagi, lanjutnya terjadi kejanggalan yang mana pada saat penyidikan hasil audit BPKP Sumsel menyebutkan kerugian negara Rp15 miliar lebih telah dikembalikan keseluruhannya.

Namun, kata Sarimuda berbeda dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh audit BPK RI membengkak menjadi Rp18 miliar.

Disebutkannya, bahwa fakta persidangan uang selisih senilai Rp2 miliar lebih tersebut telah di bayarkan oleh direktur keuangan saat itu yakni Adi Trenggana yang mantan pejabat BPKP.

"Yang juga nyatanya dimintakan pertanggung jawaban juga kepada saya, sehingga nilai kerugian negara menjadi Rp18 miliar, sungguh aneh dan dzolim," sebutnya.

Sehingga, lanjut Sarimuda oknum-oknum ini telah membuat sebuah skenario agar dirinya tetap dijebloskan ke penjara dengan status terdakwa tunggal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan