PALEMBANG, OKI NEWS,- Berkas tersangka kasus rudapaksa predator lima orang korban anak dibawah umur di Palembang, dinyatakan lengkap alias P.21 oleh pihak jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Demikian rilis tertulis yang diterima redaksi SUMEKS.CO dari Penkum Kejati Sumsel, Kamis 6 Juni 2024.
Dari rilis yang diterima, tersangka tersebut berinisial B yang berprofesi sebagai tukang bengkel sepeda motor diduga telah melakukan rudapaksa terhadap 5 orang korban anak.
'5 (lima) orang anak yang berinisial MAF (usia 8 Tahun), AB (usia 8 Tahun), DA (usia 10 Tahun), AH (usia 11 Tahun) dan DAP (usia 13 Tahun),' tulis rilis yang diterima redaksi.
Diterangkan dalam rilisnya, bahwa kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka B terjadi saat kelima korban masih duduk di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam rilis yang diterima, juga diterangkan kronologis perbuatan rudapaksa yang dilakukan predator anak tersangka B satu persatu terhadap masing-masing korban anak dibawah umur.
Pertama, terhadap Anak korban berinisial MAF (usia 8 Tahun) terjadi pada bulan Agustus 2017 jam 10.00 WIB anak korban MAF mendatangi rumah tersangka B untuk mengambil sepeda miliknya yang diperbaiki tersangka B.
Pada saat anak korban MAF berada didalam rumah tersangka B memperlihatkan video porno kepada anak korban MAF dan memegang tangan anak korban MAF, serta mengikat tangan dan menutup mata anak korban dengan menggunakan kain dan menjatuhkan anak korban B langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban MAF.
Pada saat itu Anak korban MAF melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan berontak, sehingga membuat Tersangka B berhenti melakukan perbuatan rudapaksa tersebut dan mengancam akan disiksa dan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kedua, terhadap anak korban berinisial AB (usia 8 Tahun) pada Tahun 2019.
Saat itu, anak korban AB datang kerumah tersangka B untuk memperbaiki sepeda di bengkel milik predator anak tersangka B.
Kemudian tersangka B mengajak masuk dalam rumah dan mengunci pintu rumah, lalu tersangka B mendorong anak korban AB keatas kasur, mengikat kedua tangan dan menutup mata AB yang dalam posisi tengkurap.
Lalu tersangka B langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban AB dan setelah selesai tersangka B mengancam memukul apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ketiga, terhadap anak korban berinisial DA (usia 10 Tahun) pada tahun 2019, pada saat anak korban DA yang masih duduk di kelas III (tiga) SD yaitu dimana anak korban DA saat tidur dirumah tersangka B.
Tersangka B melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban DA, Setelah selesai tersangka B mengancam kepada anak korban “kalo ngasih tahu orang lain, nanti ku sileti”.