Keempat, terhadap anak korban berinisial AH (usia 11 Tahun) pada bulan Desember tahun 2022.
Saat itu, anak korban AH mendatangi rumah tersangka B untuk memperbaiki motornya.
Pada saat akan mengambil kembali sepeda motor yang telah diperbaikinya, tersangka B menyuruh masuk kedalam kamar tersangka B untuk mengambil kunci motor milik anak korban AH.
Dan pada saat itulah tersangka B melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban AH, dengan cara membekap mulut anak korban AH dengan menggunakan tisu dan menutup mata dengan kain.
Setelah itu terdakwa langsung menimpa anak korban AH yang dalam posisi tengkurap.
Kemudian anak korban AH berontak, sehingga tersangka B mengancam anak korban AH 'awas kalo ngadu akan aku bunuh' dan memberi anak korban AH uang sebesar Rp.10 ribu.
Kelima, terhadap anak korban berinisial DAP (usia 13 Tahun) pada tahun 2022 yang duduk di kelas VII, saat anak korban sedang memainkan game di handphone dirumah Tersangka B.
Lalu tersangka B masuk dan mendorong DAP menuju kamar Tersangka B, dan langsung melakukan perbuatan cabul/sodomi terhadap anak korban DAP.
Anak korban DAP berusaha memberontak dengan mendorong Tersangka B yang menyebabkan anak korban terlepas dari Tersangka B dan dapat melarikan diri.
Masih disebutkan dalam rilis yang diterima, bahwa terhadap anak-anak korban yaitu anak korban MAF, AB, DA, AH dan DAP telah dilakukan pemeriksaan lengkap terhadap fisik dan psikis anak-anak korban tersebut.
Dengan hasil kesimpulan ditemukan gejala gangguan jiwa yang mengarah ke suatu diagnosis gangguan jiwa, berupa gangguan akibat adanya perubahan penting dalam hidup dan akibat reaksi terhadap stres berat.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa berkas tersangka rudapaksa terhadap lima orang korban anak dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Sumsel pada Senin 3 Juni 2024 lalu.
Diterangkan Vanny, perbuatan tersangka berinisial B diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana Undang-Undang tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," ungkap Vanny.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 selanjutnya hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
'Hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel," tandasnya.