PALEMBANG, OKI NEWS,- Bejan (30) tersangka kasus rudapaksa terhadap lima korban anak dibawah umur, hanya bisa pasrah saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa 11 Juni 2024.
Tersangka predator anak dibawah umur tersebut, masih berkelit saat tim JPU Kejati Sumsel menginterogasi berdasarkan berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polda Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tersangka predator anak dibawah umur telah dilimpahkan ke JPU Kejati Sumsel atau dengan istilah tahap II.
"Dalam tahap II ini, selain tersangka jaksa Kejati Sumsel juga telah menerima barang bukti dari penyidik Polda Sumsel," ungkap Vanny.
Usai dilakukan tahap II ini, lanjut Vanny tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang guna proses hukum selanjutnya.
Sementara, lanjut Vanny terhadap berkas perkara tersangka bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.
Vanny menerangkan, tersangka predator anak ini sebagaimana berkas perkara yang diterima telah melakukan rudapaksa terhadap 5 orang korban anak dibawah umur.
Adapun 5 korban anak yaitu dengan inisial MAF (usia 8 Tahun), AB (usia 8 Tahun), DA (usia 10 Tahun), AH (usia 11 Tahun) dan DAP (usia 13 Tahun).
"Waktu kejadiannya berbeda-beda, Anak korban MAF usia 8 tahun terjadi sekitar bulan Agustus 2007, untuk korban AB itu pada tahun 2019 untuk anak DA itu pada tahun 2019," ujarnya.
"Lalu korban anak AH itu sekitar bulan Desember tahun 2022. Sedangkan untuk anak DAP itu pada tahun 2022 pada saat anak itu di kelas 7," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka Bejan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Nah dalam Undang-Undang tersebut tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," imbuhnya.
Adapun kronologi perbuatan yang tersangka Bejan terhadap 5 orang anak dilakukan tersangka sebagaimana dalam rilis yang di bagikan Penkum Kejati Sumsel sebagai berikut:
Pertama, terhadap Anak korban berinisial MAF (usia 8 Tahun) terjadi pada bulan Agustus 2017 jam 10.00 WIB anak korban MAF mendatangi rumah tersangka Bejan untuk mengambil sepeda miliknya yang diperbaiki tersangka Bejan.
Pada saat anak korban MAF berada didalam rumah tersangka Bejan memperlihatkan video porno kepada anak korban MAF dan memegang tangan anak korban MAF, serta mengikat tangan dan menutup mata anak korban dengan menggunakan kain dan menjatuhkan anak korban B langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban MAF.