Pada saat itu Anak korban MAF melakukan perlawanan dengan cara berteriak dan berontak, sehingga membuat tersangka Bejan berhenti melakukan perbuatan rudapaksa tersebut dan mengancam akan disiksa dan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kedua, terhadap anak korban berinisial AB (usia 8 Tahun) pada Tahun 2019.
Saat itu, anak korban AB datang kerumah tersangka Bejan untuk memperbaiki sepeda di bengkel milik tersangka Bejan.
Kemudian tersangka Bejan mengajak masuk dalam rumah dan mengunci pintu rumah, lalu tersangka Bejan mendorong anak korban AB keatas kasur, mengikat kedua tangan dan menutup mata AB yang dalam posisi tengkurap.
Lalu tersangka Bejan langsung melakukan rudapaksa terhadap anak korban AB dan setelah selesai tersangka Bejan, mengancam memukul apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ketiga, terhadap anak korban berinisial DA (usia 10 Tahun) pada tahun 2019, pada saat anak korban DA yang masih duduk di kelas III (tiga) SD yaitu dimana anak korban DA saat tidur dirumah tersangka Bejan.
Tersangka Bejan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban DA, Setelah selesai tersangka Bejan mengancam kepada anak korban “kalo ngasih tahu orang lain, nanti ku sileti”.
Keempat, terhadap anak korban berinisial AH (usia 11 Tahun) pada bulan Desember tahun 2022.
Saat itu, anak korban AH mendatangi rumah tersangka Bejan untuk memperbaiki motornya.
Pada saat akan mengambil kembali sepeda motor yang telah diperbaikinya, tersangka B menyuruh masuk kedalam kamar tersangka Bejan untuk mengambil kunci motor milik anak korban AH.
Dan pada saat itulah tersangka Bejan melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban AH, dengan cara membekap mulut anak korban AH dengan menggunakan tisu dan menutup mata dengan kain.
Setelah itu terdakwa langsung menimpa anak korban AH yang dalam posisi tengkurap.
Kemudian anak korban AH berontak, sehingga tersangka Bejan mengancam anak korban AH 'awas kalo ngadu akan aku bunuh' dan memberi anak korban AH uang sebesar Rp10 ribu.
Kelima, terhadap anak korban berinisial DAP (usia 13 Tahun) pada tahun 2022 yang duduk di kelas VII, saat anak korban sedang memainkan game di handphone dirumah tersangka Bejan.
Lalu tersangka Bejan masuk dan mendorong DAP menuju kamar tersangka Bejan, dan langsung melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak korban DAP.
Anak korban DAP berusaha memberontak dengan mendorong tersangka B yang menyebabkan anak korban terlepas dari tersangka B dan dapat melarikan diri.