Kedua tersangka untuk saat ini telah dijebloskan ke penjara rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari kedepan guna mempercepat penanganan berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya.
Penyidik Kejari OKU berkomitmen, untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.
Penetapan tersangka korupsi ini juga sekaligus sebagai warning, khususnya bagi pejabat atau para pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dari negara atau daerah untuk menghindari praktek-praktek korupsi.
Kategori :