OKI NEWS - Puluhan massa yang merupakan keluarga dari terdakwa kasus pembunuhan di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu, 17 Juli 2024.
Mereka menuntut agar perkara pembunuhan dengan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) dibuka kembali. Kedua terdakwa sebelumnya divonis masing-masing 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini dengan lantang menyampaikan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Kayuagung. Mereka bahkan melemparkan pakaian dalam wanita ke halaman kantor sebagai bentuk protes atas vonis terhadap Ujang Kocot.
Koordinator aksi, Aliaman, yang juga anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia, menjelaskan bahwa mereka meminta agar Ujang Kocot dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya dipulihkan. Menurut mereka, Ujang Kocot bukanlah pelaku pembunuhan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Pj Sekda OKI Dorong ASN untuk Profesional dan Berintegritas Tinggi
BACA JUGA:Inovasi Baru! Bayar Pajak di OKI Kini Bisa Lewat QRIS dan Virtual Account
"Kami meminta penegak hukum untuk tidak melanjutkan perkara ini. Karena korban tidak pernah menuntut terdakwa dalam perkara itu," tegas Aliaman.
Aliaman mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan dengan korban Saidina Ali masih berkeliaran. Mereka juga mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti nakal.
"Kami menolak semua ketidakadilan. Meskipun perkara ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada awal Juli 2024," lanjutnya.
Menanggapi aksi massa, juru bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, Annisa Lestari SH, mengatakan bahwa perkara ini telah selesai diputus di pengadilan tingkat pertama. Namun, terdakwa Ujang Kocot telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Terima Penghargaan 'Lencana Bakti Inovasi Desa' dari Kemendes
BACA JUGA:Polres OKI Gelar Operasi Patuh Musi 2024, Fokus Penegakan dan Edukasi Lalu Lintas
"Perkara dengan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot sudah diputus pekan lalu di Pengadilan Negeri Kayuagung. Saat ini bandingnya sudah dikirim dan masih dalam proses. Banding ini biasanya diputuskan dalam waktu sekitar tiga bulan," jelas Annisa.
Annisa menegaskan bahwa hasil putusan banding nanti akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa dibebaskan atau dihukum lebih tinggi ataupun lebih rendah.
"Kami mengapresiasi demonstrasi yang dilakukan tadi. Ini berarti masyarakat ikut menjaga supaya proses peradilan ini adil," tambah Annisa.