Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, dua terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot divonis masing-masing 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
BACA JUGA:Sinergi untuk Mencegah Karhutla, OKI Siaga Dini
BACA JUGA:Membangun Ekosistem Pengendalian Inflasi, OKI Gencarkan Pasar Murah
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 tahun penjara untuk Hendra dan 17 tahun penjara untuk Ujang Kocot.
Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH.
Keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan langsung tidak menerima putusan tersebut dan protes, menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Man, anak dari Ujang Kocot, mengungkapkan bahwa ayahnya tidak bersalah dan merasa dizalimi. Mereka akan melakukan demo dan banding atas putusan tersebut. Farida Leni, anak korban Saidina Ali, juga mengakui bahwa Ujang Kocot tidak bersalah dan meminta agar dia dibebaskan.
BACA JUGA:Anak yang Ancam Bunuh Ibu Sujud dan Minta Maaf Usai Proses Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, menyarankan keluarga terdakwa untuk mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban Saidina Ali. Kejadian ini terjadi di Desa Padang Bulan pada 30 Oktober 2023, di mana pelaku membacok korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari acara orgen tunggal. Pelaku kemudian mengeroyok korban bersama Ujang Kocot.
Pelaku telah diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup.