Adapun enam orang tersangka, dari rilis yang disampaikan terdiri dari tiga pengelola lahan pertambangan batu bara Lahat dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Yang mana tiga tersangka yang dimaksud bernama Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.
Ketiganya menjabat sebagai petinggi PT ABS baik itu Direktur Utama, Dirut dan Komisaris.
Sementara, tiga nama tersangka lainnya merupakan oknum ASN pejabat Distamben Kabupaten saat itu.
Ketiga tersangka itu, masih dari data yang diterima redaksi terdiri dari Misri Kadistamben Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Syaifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti selaku Kasi Distamben Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Pada saat dilakukan penahanan, para tersangka digiring dan dikawal beberapa petugas pengawal tahanan Kejati Sumsel.
Satu persatu, tersangka turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel digiring menuju dua mobil tahanan yang berada dihalaman lobi belakang gedung Kejati Sumsel.
Tanpa sepatah katapun tidak keluar dari masing-masing tersangka, ketika ditanya oleh awak media sembari mengabadikan foto dan video penahanan para tersangka.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.
Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.
Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.
Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.
Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.
Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.