Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 22:40 WIB
Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Terancam Jadi Tersangka
Senin 11 Nov 2024 - 22:52 WIB
Kejati Sumsel Periksa Eks Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Senin 04 Nov 2024 - 18:47 WIB
3 Petinggi PT Waskita Karya Kembali Diperiksa Kejati dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Jumat 25 Oct 2024 - 20:53 WIB
Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Dijatuhi Hukuman 28 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA
Rabu 23 Oct 2024 - 19:26 WIB
3 Narapidana Korupsi Diperiksa Terkait Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Terpopuler
Kamis 19 Dec 2024 - 13:41 WIB
Tanpa Aplikasi! Ini Cara Mudah Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp125.000
Rabu 18 Dec 2024 - 17:02 WIB
PELUANG EMAS! Klaim Saldo DANA Gratis Rp 600.000, Simak Langkahnya Disini
Rabu 18 Dec 2024 - 17:21 WIB
Amankan Libur Nataru 2024/2025, Polres OKI Siapkan 4 Pos Pam dan 1 Pos Yan
Rabu 18 Dec 2024 - 16:59 WIB
Uang Damai Tak Kunjung Dilunasi, Proses Hukum Kasus Perselingkuhan hingga Lahirkan Anak di OKI Dilanjutkan
Rabu 18 Dec 2024 - 14:30 WIB
3 Weton yang Cenderung Tak Suka Ikut Campur Urusan Orang, Pribadinya Lebih Tenang
Terkini
Kamis 19 Dec 2024 - 13:41 WIB
Tanpa Aplikasi! Ini Cara Mudah Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp125.000
Kamis 19 Dec 2024 - 12:47 WIB
3 Weton Wanita yang Dikaitkan dengan Sifat Sosialita, Punya Daya Tarik dan Sering Jadi Pusat Perhatian
Kamis 19 Dec 2024 - 12:01 WIB
Akhir Tahun Eksplorasi Palembang dengan Destinasi Wisata Gratis dan Cantik: Tips Ekonomis untuk Liburan
Kamis 19 Dec 2024 - 11:49 WIB
Tak Selalu Menyehatkan, Ini Dampak Jika Konsumsi Air Putih Terlalu Banyak ke Tubuh
Kamis 19 Dec 2024 - 10:02 WIB