Tersangka Korupsi IUP Rp555 Miliar Komut PT ABS Dikabarkan Merupakan Politisi, Pernah Jadi Anggota DPR RI?

Selasa 23 Jul 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :