Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Rian Nugraha Dewantara, SH. Secara terpisah, Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Pidum Jhody, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi atas kesaksian Sutikno untuk memastikan kebenarannya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Cicilan Rumah MBR, Tersangka Jargas PT SP2J Ahmad Nopan Turut Jadi Saksi Sidang
BACA JUGA:Pembuktian Korupsi Angsuran Perumahan MBR 'Seret' Pentolan PT SP2J Kota Palembang Jadi Saksi Sidang
"Saat ini, kita akan menyerahkan Sutikno kepada aparat kepolisian, karena ia telah mengakui melakukan tindak pidana. Terkait keterangan yang diberikan atau dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan, semuanya dapat dikenakan pidana," tegasnya.
Untuk terdakwa Hajidin, JPU tetap akan membuktikan keterlibatannya melalui alat bukti yang ada, termasuk sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
"Karena para korban yakin bahwa terdakwa Hajidin adalah pelaku tindak pidana tersebut dan berada di tempat kejadian saat itu," jelas Jhody.