OKI NEWS - Sidang kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan terdakwa Hajidin (46) kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti, SH, MH, dengan anggota Annisa, SH, dan Nadia Septiani, SH, memutuskan untuk menunda sidang tersebut karena JPU belum siap dengan tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.
Hakim ketua menyatakan, "Sidang untuk perkara pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa Hajidin ditunda minggu depan karena jaksa penuntut belum siap." ujar hakim.
BACA JUGA:Bikin Hakim Murka, Pengunjung Sidang Vonis Pidana Korupsi PAD OKI Terancam Pidana
Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juli 2024, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan Sutikno (37), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, Anto Astari, SH, MH, mengakui bahwa ia adalah salah satu dari empat pelaku, bersama dengan Hasbi, Ribut, dan Suryo, dalam peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024. Sutikno juga mengaku menerima bagian sebesar Rp 1,5 juta dari hasil perbuatan mereka.
Anto Astari menjelaskan bahwa Sutikno merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin yang menurutnya tidak bersalah.
Oleh karena itu, Sutikno secara sukarela menyerahkan diri dan memberikan keterangan di persidangan terkait kejadian tersebut.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel, Ahli Tegaskan Uang Hibah Merupakan Bagian Uang Negara
“Sekarang, tindak lanjut dari jaksa adalah membawa Sutikno, salah satu dari empat pelaku, ke Polres OKI. Sutikno juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anto.
Mengenai terdakwa Hajidin, masih menunggu sikap JPU apakah akan melanjutkan atau menuntut lebih lanjut di persidangan minggu depan.
Sutikno mengaku merasa kasihan dengan terdakwa yang menurutnya tidak bersalah. "Saat kejadian, terdakwa Hajidin tidak ada di tempat. Saya tidak mengenalnya. Saya bersaksi di persidangan ini berdasarkan hati nurani dan tanpa paksaan," ujar Sutikno.