Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur, Hajidin Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa 13 Aug 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Selama peristiwa tersebut, terdakwa bersama tiga rekannya berhasil melumpuhkan para korban dan mengambil harta benda milik mereka, termasuk uang tunai, dua unit sepeda motor, dan barang-barang lainnya.

Setelah melumpuhkan para korban, terdakwa dan pelaku lainnya mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Anto Astari, SH, MH. Anto menyatakan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah hal yang wajar, namun ia tetap akan melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami akan sampaikan pembelaan pada minggu depan nanti, karena terdakwa tidak bersalah," tegasnya.

 

Kategori :