Selama peristiwa tersebut, terdakwa bersama tiga rekannya berhasil melumpuhkan para korban dan mengambil harta benda milik mereka, termasuk uang tunai, dua unit sepeda motor, dan barang-barang lainnya.
Setelah melumpuhkan para korban, terdakwa dan pelaku lainnya mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Anto Astari, SH, MH. Anto menyatakan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum adalah hal yang wajar, namun ia tetap akan melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada minggu depan nanti, karena terdakwa tidak bersalah," tegasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 19 Jun 2025 - 21:45 WIB
PN Kayuagung Eksekusi Rumah Hasil Lelang, Proses Berjalan Damai Tanpa Hambatan
Kamis 29 May 2025 - 20:28 WIB
Beli Sabu untuk Jual Lagi, Warga Cengal OKI Terancam 10 Tahun Bui dan Denda 1 Miliar
Rabu 28 May 2025 - 21:30 WIB
Kedapatan Simpan Senpi Rakitan, Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu 21 May 2025 - 22:20 WIB
Sri Wahyuni Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus KDRT yang Tewaskan Suami
Senin 05 May 2025 - 12:45 WIB
Tunggak Kredit Ratusan Juta, Pengusaha Apotek OKI Digugat ke PN Kayuagung
Terpopuler
Rabu 02 Jul 2025 - 20:32 WIB
Delapan Jabatan Eselon II di OKI Akan Dilelang, Seleksi Dimulai Bulan Ini
Rabu 02 Jul 2025 - 20:43 WIB
Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Berat Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI
Kamis 03 Jul 2025 - 08:38 WIB
Setang Ala PCX dan Shockbreaker Nyaman, Polytron Fox S 2025 Tampil Elegan
Rabu 02 Jul 2025 - 20:59 WIB
Desa Mulya Jaya Kembali Tanam Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan Dana Desa
Kamis 03 Jul 2025 - 06:26 WIB
Tersedia dalam 4 Warna Trendy, Polytron Fox S 2025 Tampil Lebih Kekinian
Kamis 03 Jul 2025 - 10:59 WIB
Tak Perlu ke Bank, Begini Cara Ajukan KUR BNI 2025 Secara Online, Syaratnya Gampang!
Terkini
Kamis 03 Jul 2025 - 14:19 WIB
Sariawan Tak Lagi Menyiksa! Ini 5 Bahan Alami yang Bisa Kamu Temukan di Dapur
Kamis 03 Jul 2025 - 13:35 WIB
5 Alasan Honda Supra X 125 FI Tetap Jadi Motor Bebek Andalan di 2025
Kamis 03 Jul 2025 - 11:53 WIB
Bore-Up Buas 185cc, Ini Spesifikasi Suzuki Shogun DX yang Bikin Motor Lain Minder!
Kamis 03 Jul 2025 - 10:59 WIB
Tak Perlu ke Bank, Begini Cara Ajukan KUR BNI 2025 Secara Online, Syaratnya Gampang!
Kamis 03 Jul 2025 - 09:38 WIB
Review Polytron Fox S 2025, Motor Listrik Lokal Berkualitas Internasional
Kamis 03 Jul 2025 - 08:38 WIB
Setang Ala PCX dan Shockbreaker Nyaman, Polytron Fox S 2025 Tampil Elegan
Kamis 03 Jul 2025 - 06:26 WIB
Tersedia dalam 4 Warna Trendy, Polytron Fox S 2025 Tampil Lebih Kekinian
Rabu 02 Jul 2025 - 20:59 WIB
Desa Mulya Jaya Kembali Tanam Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan Dana Desa
Rabu 02 Jul 2025 - 20:43 WIB
Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Berat Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI
Rabu 02 Jul 2025 - 20:32 WIB