OKI NEWS - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Hajidin (46) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Rian Nugraha Dewantara, SH, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Jaksa menilai bahwa terdakwa Hajidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Hajidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Jaksa.
BACA JUGA:Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur
BACA JUGA:Saksi Sebut Terdakwa Hajidin Terlibat dalam Perampokan di Mesuji Makmur OKI
Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, dan 3 KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, seperti dampak psikologis yang mendalam yang dialami oleh korban, serta keresahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat akibat tindakannya.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti, SH, MH, dengan anggota Annisa, SH, dan Nadia Septiani, SH.
Agenda persidangan sebelumnya pada Selasa, 30 Juli 2024, menghadirkan saksi Sutikno (37), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Bikin Hakim Murka, Pengunjung Sidang Vonis Pidana Korupsi PAD OKI Terancam Pidana
Sutikno, yang dipanggil oleh pengacara terdakwa, Anto Astari, SH, MH, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, justru mengakui bahwa dirinya adalah salah satu dari empat pelaku dalam kasus tersebut.
Ia mengaku bahwa peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024 melibatkan dirinya bersama tiga rekan lainnya, yakni Hasbi, Ribut, dan Suryo. Sutikno juga menyebut bahwa ia menerima bagian sebesar Rp 1,5 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Anto Astari, pengacara terdakwa, menyatakan bahwa Sutikno merasa prihatin atas nasib terdakwa yang menurutnya tidak bersalah, sehingga ia dengan sukarela menyerahkan diri dan memberikan kesaksian di persidangan.