Penggeledahan dilakukan di kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang, dan kantor Lurah Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Cula Badak Senilai Rp 43,4 Miliar
BACA JUGA:Oknum Pegawai Kampus Ternama di Palembang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil disita untuk dijadikan alat bukti tambahan.
Kasus yang sedang disidik ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Nilai jual tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp33,6 miliar. Dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik Kejati Sumsel guna kepentingan penyidikan.