Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota

Senin 09 Sep 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang lapangan terkait pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang digugat oleh warga di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Senin 9 September 2024.

Sidang ini bertujuan untuk meninjau langsung lokasi yang menjadi objek sengketa.

Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, yang memimpin jalannya sidang, menjelaskan bahwa sidang lapangan, atau peninjauan setempat, dilakukan untuk memastikan lokasi dan batas-batas tanah yang disengketakan.

Selain itu, sidang ini bertujuan untuk melihat apakah ada pihak lain yang menguasai area tersebut.

BACA JUGA:Sidang Penipuan Emas Murni yang Diduga Rugikan 20 Korban Hingga Rp5 Miliar, PN Kayuagung Hadirkan Saksi

BACA JUGA:Geruduk PN Kayuagung, Tuntut Keadilan untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Pakaian Dalam Wanita

"Peninjauan ini penting agar majelis hakim dapat melihat langsung objek yang disengketakan, termasuk batas-batas tanah, sesuai dengan klaim dari kedua pihak," kata Guntoro.

Proses ini juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mewajibkan sidang lapangan untuk memverifikasi keberadaan tanah yang dipersengketakan.

Selama sidang, kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, menunjukkan batas-batas tanah yang mereka klaim. Majelis hakim bersama para pihak berkeliling lokasi untuk memeriksa kebenaran klaim tersebut.

Setelah pemeriksaan lapangan, Guntoro menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 23 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Desak Kapolda Sumsel Tindak Kasus Pengrusakan dan Penjarahan

BACA JUGA:Musim Kemarau, Buaya Liar Sepanjang 3 Meter Masuk Kolam Ikan Warga di Musi Rawas

"Persidangan berikutnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," tambah Guntoro.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH, yang juga bertindak sebagai jaksa pengacara negara, mengimbau agar semua pihak menahan diri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait status lahan Hutan Kota Kayuagung.

"Kita sepakat agar semua pihak menahan diri sampai ada putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, pembangunan, penanaman, atau penebangan pohon di area sengketa," tegas Hendri.

Kategori :