Menurut Hendri, baik penggugat maupun tergugat telah menyepakati larangan sementara untuk mengelola lahan sengketa hingga ada keputusan final dari pengadilan.
BACA JUGA:Pembongkaran Pipa Terkendala, Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal
Hendri juga meminta agar semua pihak tetap mengikuti proses persidangan dengan mengedepankan asas keadilan.
"Kita harus mengikuti semua tahapan persidangan, termasuk mendengarkan saksi, pengajuan alat bukti, hingga pembuktian akhir yang akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung," tutupnya.
Kategori :