OKI NEWS - Penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melaksanakan pelimpahan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin 23 September 2024 pagi.
Tersangka Ahmad Effendi Noor, yang selama proses penyidikan mengalami pembantaran akibat sakit jantung, juga diserahkan bersama barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Sebelum pelimpahan, tersangka dibawa ke ruang penyidik di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel dan kemudian digiring menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejati Sumsel.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Sumsel," ungkap Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya, ST.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 33,4 Ton Pupuk Ilegal dari Banyuasin dan Muba
Hadi menjelaskan bahwa tindakan curang yang dilakukan oleh tersangka melalui PT NP, distributor utama pupuk tanpa izin edar di Gresik, Jawa Timur, berpotensi merugikan sektor pertanian.
"Apabila 33,4 ton pupuk tersebut digunakan, bisa berdampak pada kerugian sekitar Rp120 juta untuk lahan seluas 300 hektar," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimum Polda Sumsel telah mengamankan 668 karung pupuk non-subsidi dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar dan kandungan yang tidak sesuai di Kabupaten Musi Banyuasin.
Bersama pupuk seberat 33,4 ton tersebut, polisi juga menangkap Ahmad Effendi Noor, yang diduga sebagai produsen pupuk berlabel Avatara dari PT Nividia Pratama, Gresik.
BACA JUGA:Sabu 1 Kilogram Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Rumah Kosong di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Pemilik Rumah Lebih Memilih Tinggal dengan Istri Muda
Penangkapan berawal dari informasi mengenai peredaran pupuk ilegal yang dijual di Toko Sarina Tani, Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Toko tersebut kedapatan menjual pupuk Avatara yang tidak memiliki izin edar dari Kementan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan praktik serupa di Toko Langgeng Juno Tani di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi.
Hasil uji laboratorium oleh BSPJI menunjukkan bahwa kandungan pupuk yang diamankan tidak sesuai dengan label kemasan.