Ahmad Effendi Noor, sebagai pemilik dan penanggung jawab PT Nividia Pratama, disangkakan melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
BACA JUGA:Rumah Kosong di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Pemilik Rumah Lebih Memilih Tinggal dengan Istri Muda
BACA JUGA:Dua Oknum Guru PNS di Prabumulih Dipanggil Inspektorat Terkait Dugaan Perselingkuhan
"Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," jelas AKBP Hadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 668 karung pupuk, atau seberat 33,4 ton. Pada Jumat 13 September 2024, petugas Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto SH dan Panit 1 Ipda Ayu Purbawati SH, telah memusnahkan barang bukti tersebut di TPA Sukawanitan Palembang.
Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh jenis pupuk yang diproduksi dan didistribusikan oleh PT Nividia Pratama, termasuk:
1. 27 karung (50 kg) Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15, nomor pendaftaran Deptan: 01.04.2021.213.
BACA JUGA:Pembobol Minimarket yang Gasak Ratusan Bungkus Rokok, Dibekuk Polisi Setelah 9 Kali Beraksi
BACA JUGA:Viral! Penangkapan Oknum Anggota Polres Muratara Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Riau
2. 101 karung (50 kg) Pupuk PONSKAH AVATARA 14-15-15, nomor pendaftaran Deptan: 01.04.2021.213.
3. 79 karung (50 kg) Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 27, nomor pendaftaran Deptan: 01.04.2021.213.
4. 19 karung (25 kg) Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 26, nomor pendaftaran Deptan: 01.04.2021.213.
5. 42 karung (50 kg) Pupuk SP-36 AVATARA, nomor pendaftaran Deptan: 01.04.2021.213.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Periksa Sejumlah Saksi, Buntut Tewasnya Pelaku Curanmor di Desa Tambangan Rambang
6. 2 karung (50 kg) Pupuk AVATARA MUTIARA 16-16-16, nomor pendaftaran Deptan: 01.04.2021.219.