OKI NEWS - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel, Jumat, 27 September 2024.
Kali ini, tersangka yang diperiksa adalah Bambang Hariadi Wikanta (BHW), seorang konsultan perencana yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BHW menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama lima jam, mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB di ruang penyidik lantai 6 Gedung Kejati Sumsel.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, tersangka BHW mendapatkan delapan pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Klaim Hanya Ikuti Arahan Pimpinan
BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu
“BHW diperiksa oleh tim penyidik Pidsus dengan pertanyaan seputar peran dan keterlibatannya dalam kasus ini. Pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Vanny.
Setelah pemeriksaan, BHW kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.
Vanny juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus didalami, termasuk dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Jika ada perkembangan terbaru terkait penyidikan, kami akan segera menginformasikannya,” tandas Vanny.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Kejari Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan BHW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024.
BHW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada proyek pembangunan LRT Sumsel untuk tahun anggaran 2016-2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti oleh penyidik, BHW dianggap memiliki peran dalam berbagai kejanggalan yang terjadi selama pelaksanaan proyek.