Modus yang dilakukan antara lain mark-up anggaran dan beberapa kegiatan yang ternyata fiktif.
Tidak hanya itu, BHW juga diduga menyalurkan dana hasil korupsi kepada tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan.
Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat tinggi PT Waskita Karya, yakni Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III).
Ketiga petinggi PT Waskita Karya tersebut juga terlibat dalam mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana suap senilai Rp25,6 miliar kepada pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jargas Ajukan Nota Keberatan, Minta Pembatalan Dakwaan
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,08 triliun yang diduga kuat merupakan sisa dana hasil korupsi yang belum terdistribusikan.
Dengan penetapan BHW sebagai tersangka, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel ini.
Proses penyidikan masih berjalan dan diperkirakan akan ada pengungkapan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.