Akibat dari perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Palembang Ditemukan Tak Bernyawa di Pemakaman Tionghoa Palembang, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Viral di Media Sosial! Video Dugaan Perundungan Siswi SMP di Sumsel, Keluarga Lapor Polisi
Sidang perdana yang digelar di ruang sidang Chandra PN Palembang ini dijaga ketat oleh belasan petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang, personel intelijen Kejari, dan petugas keamanan PN Palembang.
Seluruh proses hukum terhadap IS dan tiga ABH lainnya akan dilakukan secara tertutup demi menjaga kerahasiaan dan keamanan.
Sebelum sidang dimulai, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, yang juga bertindak sebagai JPU dalam kasus ini, memberikan pesan kepada keluarga korban dan keluarga para pelaku untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung demi kelancaran proses hukum.
BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah
“Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang hadir di dalam ruang sidang. Kami pastikan tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara ini,” ujar Hutamrin.
Sidang saat ini tengah berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tersangka IS, yang dihadiri pula oleh kedua orang tuanya. Sementara itu, tiga ABH lainnya akan mengikuti giliran sidang setelah IS.
Proses persidangan ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk awak media yang menunggu di luar ruang sidang. Informasi terbaru mengenai perkembangan sidang ini akan terus diperbarui.
Saat ini, IS ditahan di Rumah Tahanan Anak Pakjo, sementara tiga ABH lainnya dititipkan di Dinas Sosial Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.