Ada empat terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, yaitu Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris).
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel
Mereka didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, dengan tuduhan telah merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar, tepatnya Rp10.628.905.000.
Dalam persidangan, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat juga aset lain milik Yayasan Batanghari Sembilan, termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang status kepemilikannya telah diubah menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel dan kemudian dijual.