OKI NEWS - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024, kini memasuki tahap persidangan.
Dua terdakwa, Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa, 21 Oktober 2024.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Eva Rahmawati SH, dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Purnomo SH, kedua terdakwa diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Sat Polairud Polres OKI Perketat Pengamanan Perairan Jelang Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Karhutla di OKI Meluas, 228 Kali Water Bombing Dikerahkan di Lima Wilayah
Mereka didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP jo 55, Pasal 338 KUHP jo 55, Pasal 339 jo 55 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Terungkap dalam persidangan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan korban bernama H. Agus Toni.
Korban tewas akibat luka bacok di bagian belakang kepala setelah diduga menjadi korban pembegalan di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai mobil pick-up Toyota Hilux single cabin berwarna hitam, membawa material bangunan untuk dikirim ke pembeli.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Apresiasi Kegiatan Sosial Bhayangkari Cabang OKI, Membantu Masyarakat yang Membutuhkan
BACA JUGA:Dukungan Kuat Masyarakat Pampangan, Optimis Menangkan Pasangan MURI di Pilkada OKI
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh para pelaku, yang kemudian menyerangnya dengan senjata tajam hingga tewas.
Namun, barang-barang korban masih berada di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga awalnya dugaan pembegalan sempat dipertanyakan.
Setelah insiden tersebut, korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya, namun nyawanya tidak tertolong. Motif pembunuhan terungkap sebagai rasa sakit hati kedua terdakwa terhadap korban, H. Agus Toni, yang sering menagih utang sebesar Rp200 juta.